Postingan ini merupakan kelanjutan dari postingan "Jadikan keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan bagian 1". Simaklah artikel berikut untuk lebih lanjut.
Sejalan dengan amanat di atas, Korps Lalu lintas Polri bertekad mengimplementasikan Dekade Aksi Keselamatan dan mengimplementasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan motto:
“Jadilah perlopor keselamatan berlalu lintas dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan”
Motto ini dijadikan acuan dan spirit untuk mewujudkan citra positif dan peningkatan kinerja petugas polisi lalu lintas secara manajemen maupun operasional, dengan core valuenya yang berisi:
“ Peduli terhadap kemanusiaan, kemitraan, pemecahan masalah, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk mencapai tujuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta amanat Dekade Aksi Keselamatan”
Jadilah Pelopor
Mempunyai makna ajakan kepada diri sendiri, pihak berkepentingan, dan seluruh masyarakat untuk peka dan peduli terhadap keselamatan, serta siap mempelopori keselamatan berlalu lintas.
Mengandung spirit untuk menjadi pelopor di bidang keselamatan berlalu lintas. Dengan begitu, akan terbangun kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab baik yang berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan.
Membudayakan tertib berlalu lintas dan menghormati / respect terhadap pemakai / pengguna jalan lain sehingga perilaku dalam berlalu lintas dapat dijadikan tauladan (contoh baik) dan inspirasi, sehingga orang lain terdorong untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan.
Mengandung spirit untuk menjadi pelopor di bidang keselamatan berlalu lintas. Dengan begitu, akan terbangun kesadaran, disiplin, dan tanggung jawab baik yang berawal dari perorangan hingga kelompok masyarakat untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan lalu lintas angkutan jalan.
Membudayakan tertib berlalu lintas dan menghormati / respect terhadap pemakai / pengguna jalan lain sehingga perilaku dalam berlalu lintas dapat dijadikan tauladan (contoh baik) dan inspirasi, sehingga orang lain terdorong untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan.
Implementasi
- Memiliki komitmen untuk peduli terhadap masalah-masalah keselamatan berlalu lintas
- Pemangku kepentingan melaksanakan 5 (lima) Pilar Dekade Aksi Keselamatan
- Mempunyai program-program unggulan untuk keselamatan berlalu lintas dan kompetensi / kemampuan di bidang keselamatan berlalu lintas
- Berdisiplin lalu lintas saat di jalan
- Peduli terhadap kelaikan kendaraan dan instrumen serta peralatan lainnya.
(dikutip dari NTMC POlDA KEPRI http://tinyurl.com/ku6ag7b dan DITLANTAS POLDA JAMBI http://tinyurl.com/nowynaj)