Pengendara harus mematuhi hukum jalan raya sebagaimana tercantum dalam Undang-undang (UU) No.14 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kententuan yang diatur dalam undang-undang tersebut antara lain:
Setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor serta mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan.
Sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua orang.
Sepeda motor yang digunakan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomendasikan keselamatannya dan terpasang dengan benar.
(dikutip dari DEPHUB R.I. DITJEN PERHUBUNGAN DARAT, BUKU PETUNJUK TATA CARA BERSEPEDA MOTOR DI INDONESIA)